Malang, 17 Juni 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan literasi hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Banjarsari, Kecamatan Ngajum dengan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat. Hakim PA Kab. Malang - Drs. Munasik, M.H. hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dasar hukum kepada masyarakat agar lebih sadar dan bijak dalam menyikapi persoalan hukum.
Dalam sesi penyuluhan, Drs. Munasik, M.H. memaparkan materi mengenai hukum keluarga Islam, termasuk pernikahan, perceraian, dan hak asuh anak. Beliau juga menjelaskan mekanisme berperkara di Pengadilan Agama dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat umum. Peserta diberikan ruang untuk bertanya langsung seputar persoalan hukum yang sering mereka hadapi. Suasana berlangsung komunikatif dan penuh partisipasi.
Drs. Munasik, M.H. menekankan pentingnya menyelesaikan konflik secara prosedural dan menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum. “Penyuluhan ini menjadi sarana pendekatan lembaga peradilan kepada masyarakat” ujar beliau. Dengan demikian, pengadilan hadir tidak hanya saat sengketa terjadi, tetapi juga dalam upaya pencegahan. PA Kab. Malang akan terus mendorong kegiatan penyuluhan hukum sebagai bagian dari penguatan fungsi edukatif lembaga peradilan.
Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program edukatif PA Kab. Malang dalam membangun budaya hukum di tengah masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses informasi hukum dengan lebih mudah dan merasa lebih dekat dengan lembaga peradilan. Selain itu, kegiatan ini membantu menurunkan angka sengketa yang seharusnya dapat dicegah melalui pemahaman hukum yang baik. Kolaborasi antara aparat pengadilan dan pemerintah desa juga menjadi kunci keberhasilan acara.